ANGGARAN DASAR



BAB I

Ketentuan Umum



Pasal 1



Didalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud Organisasi adalah suatu Komunitas bagi penggemar Motor Honda yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama



Pasal 2



Didalam Anggaran dasar ini yang dimaksud dengan anggota adalah semua orang yang telah mendaftarkan diri dan sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan serta tercatat sebagai anggota Honda Owner Community Jembrana.







BAB II



NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH DAN PENDIRIAN

Pasal 3



1 Komunitas ini bernama Honda Owner Community Jembrana. Dengan masa yang ditentukan.



2. Organisasi ini berkedudukan di Kota Negara, Kabupaten Jembrana – Bali



3. Wilayah keanggotaan meliputi 5 (lima) Kecamatan se Kabupaten Jembrana dan Korwil Khusus.



4. Komunitas Honda Owner Community Jembrana. Didirikan di Kota Negara Kabupaten jembrana pada tanggal 23 Januari 2009.





BAB III



LANDASAN, AZAZ DAN TUJUAN



Pasal 4



1. Honda Owner Community Jembrana berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan Azas kekeluargaan.



2. Honda Owner Community Jembrana Bertujuan untuk memupuk tali persaudaraan antar penggemar motor Honda serta sebagai pemersatu dan solidaritas anggota didalam masyarakat.



3. Komunitas ini secara aktif ikut terlibat dan bergerak di Bidang Olah Raga, Sosial, Wisata, Kelalulintasan, Tekhnik/ modifikasi yang berhubungan dengan Kendaraan Bermotor Roda Dua.



4. Organisasi ini bersifat Independent dan bukan partisan dari suatu partai politik manapun.





BAB IV



KENGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA



Pasal 5



Jenis Keanggotaan

1. Keanggotaan Komunitas Honda Owner Community Jembrana yang menamakan diri Biker’s JALAK BALI terdiri atas :

a. CB Jalak Bali.

b. Seven Ceblock Jalak Bali.

c. Penggemar Motor Honda.





2. Mereka yang dapat diterima sebagai anggota Komunitas Honda Owner Community Jembrana Jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau tercatat dalam buku anggota serta memiliki Tanda Anggota Komunitas Honda Owner Community Jembrana.



3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dan dengan cara apapun.





Pasal 6



Berakhirnya Keanggotaan



1. Mengundurkan diri dari keanggotaan secara tertulis.



2. Meninggal Dunia.



3. Berbuat sesuatu yang berakibat fatal sehingga nama Organisasi Komunitas Honda Owner Community Jembrana. Tercoreng.



4. Tidak aktif dalam melaksanakan keputusan Organisasi tanpa keterangan/ alasan, setelah mendapat teguran dari Pengurus tiga kali berturut-turut.





Pasal 7

Kewajiban Anggota



1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, Peraturan Organisasi serta Keputusan Organisasi.



2. Membela dan menjunjung nama baik Organisasi Komunitas Honda Owner Community Jembrana.



3. Turut aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi.



4. Menghadiri dan mengikuti pertemuan-pertemuan serta kegiatan yang diadakan Organisasi.



5. Membayar iuran Organisasi yang nilainya ditentukan dalam rapat anggota.





Pasal 8



Hak-Hak Anggota



1. Hak, bicara, mengajukan pendapat, dan saran untuk kemajuan organisasi.



2. Hak memberi suara.



3. Hak membela diri.



4. Hak memilih dan dipilih dalam kepengurusan maupun kepanitiaan dalam organisasi.



5. Memanfaatkan jasa Komunitas berdasarkan musyawarah mufakat untuk hal- hal yang sifatnya positif.



6. Menghadiri/ mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Komunitas.



7. Meminta diadakan rapat jika ada hal – hal yang segera perlu penyelesaian.





BAB V



KEPENGURUSAN, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN RAPAT



Pasal 9



1. Kepengurusan terdiri dari Penasehat, Pembina, Dewan Pimpinan, Koordinator Sektor/ Kewilayahan dan Bidang – Bidang.



2. Kepengurusan merupakan pemegang mandat dari musyawarah anggota.



3. Kepengurusan diangkat dan diberhentikan melalui Musyawarah.



4. Masa kepengurusan / masa bakti berlangsung selama 2 (dua) tahun.



5. Pengurus dapat diberhentikan sewaktu – waktu apabila tidak aktif dalam kegiatan tanpa alasan jelas, dan melakukan kesalahan yang mengakibatkan mencemarkan nama baik organisasi.





Pasal 10



Kewajiban



1. Mengelola organisasi dengan sebaik-baiknya.



2. Menyusun dan mengajukan rencana Kerja maupun rapat anggota.



3. Mengakomodir saran dan usul anggota demi kepentingan organisasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat.



4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas.



5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara baik dan tertib.



6. Membina dan membimbing rapat.







Pasal 11



Wewenang



1. Pengurus sebagai pemegang kedaulatan organisasi baik didalam maupun keluar dan berwenang menangani masalah dalam arti seluas-luasnya.



2. Dalam menjalankan wewenang/ tugas – tugas maupun kegiatan sehari – hari wajib berpedoman pada AD/ ART, peraturan serta ketentuan organisasi.



3. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan AD/ ART





BAB VI



KETENTUAN PENUTUP



1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lain.



2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Negara pada hari Sabtu Tanggal 23 Januari 2009.







PENGURUS KOMUNITAS CB HOCY JEMBRANA

Ketua

LEO AGUS JAYA










ANGGARAN RUMAH TANGGA

HONDA OWNER COMMUNITY JEMBRANA



BAB I

KEANGGOTAAN



Pasal 1

Tata Cara Menjadi Anggota



Untuk menjadi anggota Honda Owner Community Jembrana.

1. Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir Registrasi ke Pengurus



2. Pas Photo 1 lembar ( ukuran 3 x 4 ).



3. Foto copy KTP



4. Foto Copy SIM



5. Membayar uang pangkal/ uang pendaftaran.





BAB II

JENIS KEANGGOTAAN

Pasal 2

HONDA OWNER COMMUNITY MENAMAKAN DIRI BIKER’S JALAK BALI MEWADAHI :



a. CB Jalak Bali.

b. Seven Ceblock Jalak Bali.

c. Penggemar Motor Honda.







BAB III

STRUKTUR KEPENGURUSAN



Pasal 3

Struktur



Dalam Structural Kepengurusan terdiri atas :

1. Penasehat dari unsur Kepala Daerah ( Bupati ), Kepala Kepolisian Resor.



2. Pembina terdiri dari Kasat Lantas dan tokoh masyarakat yang peduli dengan organisasi Honda Owner Community.



3. Dewan Pimpinan Pengurus teridi dari :

a. Ketua.

b. Wakil Ketua.

c. Sekretaris I.

d. Sekretaris II.

e. Bendahara I.

f. Bendahara II.



4. Koordinator Wilayah :

a. Korwil Kecamatan Negara.

b. Korwil Kecamatan Jembrana

c. Korwil Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo.

d. Korwil Kecamatan Melaya.

f. Korwil Khusus.





5. Bidang – Bidang.

Untuk Pembidangan tugas masing – masing bidang dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu beberapa anggota.

a. Bidang Mekanik.

b. Bidang Touring, Konvoi, dan Road race.

c. Bidang Kegiatan Sosial, Bakti Masyarakat/ Lingkungan Hidup



Pasal 5

Pembidangan Tugas Pengurus



Guna kelancaran penanganan organisasi maka perlu dibentuk pengelompokan tugas sesuai kewenangan dan hirarkhinya.



1. Ketua.

a. Bertanggung jawab kedalam maupun keluar atas segala masalah yang dihadapi oleh organisasi Honda Owner Community. Dan sebagai pengambil kebijakan umum atas organisasi.



b. Mengakomodir saran maupun usul dari anggota.



2. Wakil Ketua.

a. Menjalankan dan mewakili tugas apabila Ketua berhalangan.

b. Menjalankan fungsi pengawasan dan Koordinasi Internal sekaligus pelaksana kegiatan sehari – hari.



3. Sekretaris.

a. Mengkoordinasikan dan melayani seluruh kegiatan dibidang administrasi.

b. Memimpin Kegiatan kesekretariatan

c. Mengatur acara sekaligus pengantar acara pada setiap kegiatan.

d. Melakukan tugas Humas dan informasi Komunikasi Internal dan external.



4. Wakil Ketua

a. Mewakili Sekretaris bila sekretaris berhalangan.

b. Membantu kelancaran ke Sekretariatan.



5. Bendahara.

a. Mengkoordinasikan dan melayani seluruh kegiatan dibidang sarana dan prasarana.

b. Koordinasi dengan pengurus lainnya untuk mencari dana dan mengembangkan sumber-sumber dana serta sarana penunjang organisasi.

c. Mengupayakan pemasukan iuran anggota, bekerjasama dengan pengurus lainnya dan membuka Rekening Giro di bank yang ditunjuk sesuai kesepakatan bersama.

d. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara berkala berupa laporan bulanan, Triwulan dan Tahunan.



6. Wakil Bendahara.

a. Mewakili Bendahara apabila berhalangan.

b. Membantu bendahara dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

c. Sebagai Colektor dalam pemungutan uang iuran anggota.





7. Koordinator Wilayah.



a. Bertugas mengkoordinir/ menggerakkan dan memberikan informasi, Komunikasi terhadap Wilayahnya dalam setiap even kegiatan organisasi.

b. Mengembangkan dan merekrut anggota baru.



8. Bidang Mekanik.

a. Melakukan Cek Up terhadap Kendaraan naggota Honda Owner Community sebelum kegiatan dilaksanakan.

b. Memberikan konsultasi dan informasi soal mekanik bagi anggota Honda Owner Community.

c. Membantu/ menangani terhadap motor yang rusak / mogok pada saat kegiatan.

d. Memberikan prioritas perbaikan / service bagi anggota Honda Owner Community.



9. Bidang Touring, Konvoi dan Road Race.

a. Mengkoordinir atas pelaksanaan perjalanan Touring/ Konvoy bagi Honda Owner Community mulai starthingga finish serta event Road race dan sejenisnya.

b. Membuat jadwal kegiatan berikut route/ peta perjalanan.

c. Sebagai petunjuk jalan dalam perjalanan Touring/ Konvoi.

d. Mengatur Kecepatan, pergerakan dan tertib Lalu Lintas saat Konvoy.



10. Bidang kegiatan Sosial, Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup.

a. Mempersiapkan sarana dan Prasarana dalam kegiatan kemasyarakatan/ Sosoal.

b. Melakujkan survey/ penjajakan sebalum kegiatan dilaksanakan.

c. Mengkoordinir atas kegiatan Kerja bakti, kegiatan sosial kemanusiaanm keagamaan, Olah raga ( Road Race) maupun kegiatan partisipasi dan intertainment.





BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT



Pasal 6

Musyawarah Besar



Musyawarah Besar ( Mubes) dilakukan 2 (dua) Tahun sekali pada saat masa kepengurusan berakhir. Mubes bertujuan untuk memilih dan mengangkat kepengurusan masa bakti berikutnya dan pertanggung jawaban masa bakti sebelumnya serta merencanakan program jangka panjang.





Pasal 7

Rapat – rapat.



1. Rapat Kerja tahunan dilaksanakan setiap setahun sekali, bertujuan membuat program kegiatan dalam jangka setahun.



2. Rapat Rutin dilakukan setiap bulan sekali atau bila dianggap mendesak bisa dilakukan sewaktu – waktu.



3. Rapat Pengurus disesuaikan dengan situasi dan kondisi.









BAB V

KEUANGAN DAN PENDANAAN



Pasal 8

Sumber – Sumber Dana



Sumber dana Honda Owner Community diperoleh dari :

1. Uang Pangkal anggota Baru.

2. Iuran Wajib anggota setiap bulan.

3. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.

4. Donatur.



Besarnya uang iuran anggota Honda Owner Community ditetapkan dalam peraturan organisasi berdasarkan kesepakan bersama. Penggunaan kas Organisasi hanya untuk keperluan organisasi setelah mendapat kesepakatan dalam rapat anggota.







BAB VI

ATRIBUT DAN LOGO



Pasal 9



Honda Owner Community Jembrana Bali memiliki atribut seperti Bendera, Stiker, Kostum dan Stempel. Dalam atribut tersebut terdapat lambang/ logo Honda Owner Community.

Ketentuan lambang/ Logo seperti ukuran, warna, bentuk dan tata cara penggunaan diatur dalam peraturan organisasi.



Pasal 10

Arti Lambang/ Logo dan Moto



1. Burung Jalak Putih.

Burung Jalak Putih adalah burung langka yang komunitasnya/ habitatnya di Dunia hanya ada di Taman Nasional Bali Barat Kabupaten Jembrana yang artinya Melalui Honda Owner Community berupaya memaksimalkan Kendaraan Tua Merk Honda melalui Modifikasi kendaraan tersebut bisa eksis kembali dan bersaing dengan kendaraan jenis baru selain meningkatkan Sumberdaya Manusia di bidang outomotif.



2. Lingkaran Putih ditopang Sepeda Motor

Mempunyai arti : dengan jiwa kebersamaan Honda Owner Community bergerak dengan palsafah “ Tiada hari tanpa Teman baru”



3. Warna Merah.

Mempunyai arti Berani memenuhi panggilan aspal di seluruh Nusantara



4. Warna Hitam

Mempunyai arti Damai dan sejahtera melalui Honda Owner Community



5. Moto :

GUYUB mempunyai arti bersama, berkumpul dalam satu Komunitas.



AKUR memunyai arti kompak penuh rasa persaudaraan.







BAB VII

P E N U T U P

Pasal 10



Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan dikeluarkan lewat keputusan organisasi.



Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan di Negara pada Tanggal 23 Januari 2009



Dewan Pimpinan Pengurus Honda Owner Community



Ketua







Leo Agus Jaya











Sabtu, 20 Juni 2009

SUSUNAN PENGURUS CB JALAK BALI HOCY JEMBRANA

  1. KETUA : LEO AGUS JAYA
  2. WAKIL : PARDI/ OPENG
  3. SEKRETARIS : KADEK AGUS/ DEK BOTTLO
  4. WAKIL : KOPLAR
  5. BENDAHARA : AFIQ
  6. WAKIL : DEK SUKO
  7. KORWIL PEKUTATAN :
  8. KORWIL MENDOYO : NGURAH BALIK
  9. KORWIL NEGARA : SUTRISNO
  10. KORWIL JEMBRANA : HARYONO
  11. KORWIL MELAYA : DEK SUDI
  12. KORWIL KHUSUS : GEDE BLIMBING
  13. TEMPAT KUMPUL STOP OVER DI JALAN SUDIRMAN TONGKRONGAN DI TAMAN KANTOR BUPATI JEMBRANA

PROFIL :

Kemajuan tentunya membawa perubahan, perbedaan adalah sportifitas, Berani menyatakan diri saya ini beda adalah Ksatria, cinta kasih didapat dari kebersamaan.

Awal mula berdiri pada tanggal 16 April 2008 dengan nama JCBC ( Jembrana CB Community) yang bersifat Independent " dengan semangat GUYUB AKUR dan TIADA HARI TANPA TEMAN BARU "

JCBC yang di Lounchingkan oleh Bro Pardi dan bro Teguh didasari atas perbedaan yang tidak mungkin terjadi persamaan dengan prinsip pendewasaan suatu organisasi keliling Jawa Timur dengan Route Bali- Banyuwangi -jalur Pantura Surabaya - Madura- Kediri - Malang - Jember -Jalur Selatan- Bali.

CB Sampang, Pamekasan A.Rakhim dan Bikers CALEM Pamakasan Terimakasih andalah penyemangat keberadaan kami.

Bro Bambang bergabung ke JCBC dengan bermacam - macam argumen apa itu JCBC, dengan cara inilah menuangkan rasa cintanya dengan CB pada tanggal 5 Januari 2009 mengalami regenerasi Bro Leo, Bro Bambang, Bro Ngurah Darma, Bro Wayan Artana, Bro Apiq, Bro Dek Juli menyatakan diri bergabung dengan Komunitas JCBC dan tujuannya untuk kebersamaan & kemajuan Organisasi maka kita sepakat karena sesuai dengan perkembangan motor & teknologi mengganti nama menjadi CB Hocy Jembrana.

Deklarasi

Dengan ditandai Touring ke Madura Jawa Timur CB Hocy Jembrana secara simbolis Mendeklarasikan Organisasinya di Api Nan Tak Kunjung Padam Pamekasan madura..semangat api nan tak kunjung padam membakar jiwa bikers Hocy untuk selalu " GUYUB DAN AKUR " dalam menjalin Tali Silaturrahmi antar Bikers

Seiring dengan regenerasi tersebut perkembangan CB Hocy jembrana secara bertahap semakin maju dengan diiringi bertambahnya anggota. Keanggotaan menjadi 54 Bikers Jalak Bali, CB Hocy terbuka bagi siapa saja tidak mengenal tua muda, agama, suku ataupun jenis kelamin terutama ditujukan untuk mereka yang hobi berkendara motor CB. Untuk saat ini CB Hocy Jembrana yang tergolong masih muda namun sudah bekerjasama dengan Astra Motor Jembrana terlibat dalam event Lounching kendaraan type Baru Jenis Honda. Kegiatan yang sering dilakukan intern Hocy seperti berkumpul tiap malam minggu ataupun ada kegiatan individu anggota biasanya anggota diwajibkan datang tujuannya untuk mempererat tali persaudaraan sesama anggota, tidak lupa juga Hocy Jembrana bersilahturahmi dengan club motor lain supaya terjalin persaudaraan dan kerjasama sesama pencinta otomotif. Semoga dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan doa rekan-rekan club otomotif, Cb Hocy Jembrana dengan menamakan diri " BIKERS JALAK BALI" dapat berkembang dengan pesat dan berguna bagi bangsa dan negara.